Kekerasan Atas Nama Agama Itu Bagus(lanjutan)

Kekerasan itu kekuatan, kasih itu pun kekuatan, kekuatan dan kasih dapat saling
mengimbangi,.. dalam kekuatan itu harus ada kasih, dalam kasih itu perlu ada
kekuatan,.. kasih dan kekuatan menjadi dua unsur penting filsafah beladiri kempo
yang berbunyi,

"kasih tanpa kekuatan kelemahan, kekuatan tanpa kasih kedzaliman,".

setiap kekerasan punya alasannya sendiri-sendiri, alasan itulah yang menjadi atas nama dari kekerasan itu, maka kekerasan sudah dalam kajian agama jauh lebih baik dari pada kekerasan atas nama apapun.

Ketika FPI mengobrak-abrik kafe maksiat itu disebut kekerasan, tapi ketika pencopet
tertangkap di pasar digebukin ramai-ramai bahkan sampai dibakar, lalu disebut maling
bakar, dan ada juga polisi menggrebek terduga teroris yang sedang bercengkrama dengan
istri dan anak balitanya, densus 88 grup polisi buatan amerika itu dengan heroiknya
menembak kaki terduga dihadapan keluarganya sekalipun sudah angkat tangan tanda menyerah, kejadian itu dan banyak lagi kejadian lain di indonesia tidak serta-merta kita sebut kekerasan, karena dalam fikiran kita mereka pantas mendapatkannya,..

kenapa kita dilarang berfikir dan bertindak kalau ada kafe maksiat, gereja tidak punya IMB, aliran agama sesat itu juga pantas mendapatkan perlakuan seperti itu,..
semua tindakan kekerasan di atas disebut main hakim sendiri dan itu terjadi dinegara
manapun ketika hakim, polisi, dan aparat hukum lain tidak hadir dan tidak dipercaya dapat bertindak sesuai fungsinya. perlakuan main hakim sendiri jangan cuma pertanyakan pelakunya tapi permasalahkan juga hakimnya pantas atau tidak, dipercaya atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

mengusir orang keluar dari gereja tidak punya IMB jangan disebut melanggar hak kebebasan beragama, jangan juga disebut tidak menghargai hak asasi manusia. prosedur bangunan tidak punya IMB di indonesia eksekusinya adalah orang rumah diusir atau dikeluarkan untuk kemudian bangunan itu dihancurkan, apakah ketika proses mengusir oleh eksekutor rumah itu dicap melanggar hak hidup dirumah?, tidak!! itu prosedur yang harus dilakukan untuk bangunan yang tidak punya IMB.

begitu juga kasus mengusir orang keluar dari gereja tidak punya IMB jangan disebut itu melanggar hak menjalankan ibadah, itu adalah prosedur eksekusi bangunan tidak punya IMB di indonesia,.. ketika pengusiran atau eksekusi itu dilakukan oleh ormas atau lsm, dan bukan oleh pihak polisi, satpol pp dll. maka pertanyakan polisinya atau pihak yang seharusnya melakukan prosedur eksekusi itu, mereka semua itu berfungsi atau tidak. bila terjadi main hakim disekitar kita jangan sekedar pertanyakan penghakiman itu tapi pertanyakan juga hakimnya ada dimana?

di perancis orang dilarang shalat atau berjilbab ditempat umum, padahal berjilbab itu memang di tempat umum bukan di kamar mandi karena kamar mandi itu untuk mandi melepas jilbab atau pakaian seluruhnya umum dilakukan.

perancis punya larangan seperti itu, apakah negara itu melanggar hak asasi manusia?

jangan dulu berbicara pelarang berjilbab di perancis di indonesia sendiri kejadian guru dikeluarkan dari sekolah, pegawai kantor dipecat dari kerjanya karena menggunakan jilbab, dan banyak lagi kejadian lain,..
semua kejadian itu ada di indonesia, bukankah berjilbab itu bagian dari dari ajaran islam, dan menjalankan ajaran agama itu disebut ibadah,.. bukankah pelarang berjilbab itu semua melanggar kebebasan beragama? jangan dulu berbicara pelarangan konser lady gaga, dalam negeri pun pelarang itu ada mulai dari konser dangdut rhoma irama, iwan fals, ahmad dhani, inul dara tista dll. sampai pada pengajian agama pun banyak dilarang bukankah melarang ustad berceramah itu juga melanggar kebebasan beragama?

bagaimana kelanjutan kisah dan nuansa politik penyaliban yesus diartikel sebelumnya? masih akan ada lanjutannya di blog ini juga.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Site Meter