Korupsi di DPR itu TIDAK ADA!!

Kalau Anda berfikir korupsi itu banyak di DPR kemungkinan besar
otak anda sudah tercuci oleh media massa, atau anda sudah termakan
oleh politik pembusukan DPR yang menyertakan media massa di dalamnya.

Secara teori DPR itu tidak bisa korupsi karena tidak punya wewenang
mengeluarkan uang negara, tugas DPR hanya legislasi yang berarti
membuat undang-undang, pengawasan artinya mengawasi jalannya
kebijakan pemerintahan, fungsi anggaran berarti mengawasi alokasi
anggaran atau distribusinya,.. sekalipun punya fungsi anggaran
DPR tidak punya wewenang mengeluarkan uang negara dari APBN, yang
punya kuasa mengeluarkan uang adalah kementrian, presiden dan jajaran
eksekutif lainnya,..DPR dalam badan anggaran sekedar badan pertimbangan
menyetujui, membintangi atau menandai suatu proyek layak atau tidak
mendapatkan jumlah dana yang ditetapkan menteri keuangan, presiden
atau menteri lainnya,.. dan sekalipun suatu proyek pemerintah
mendapat tanda bintang bukan berarti dana dari APBN tidak bisa keluar
dari kas negara,.. contoh kasus, kasus hambalang sekalipun sudah
mendapat tanda bintang tapi dana yang semula kisaran 100 milyar akhirnya
tanda bintang itu tidak mempan, dan dana 2,5 trilyun pun siap meluncur
untuk proyek yang tidak mendapat persetujuan DPR itu,..

itu semua contoh kekuasaan eksekutif yang tidak terbatas dalam
menggelontorkan uang negara yang cukup dengan modal tanda tangan menteri,
presiden dan jajarannya,.. dengan kata lain yang bisa korupsi itu
cuma presiden, menteri dan lembaga eksekutif lain sedang DPR dalam
tatanan tidak ada wewenang mengeluarkan uang negara tidak ada peluang
untuk itu,..

Contoh kasus: anggota DPR disebut korupsi pengadaan Alquran, apakah
betul korupsi seperti itu ada?

dalam terminologi korupsi keuangan negara, korupsi itu adalah usaha
menggelapkan uang negara untuk kepentingan pribadi atau golongan, dari
tidak punya wewenang mengeluarkan uang negara seperti itu? bagaimana
seorang anggota DPR bisa dikatakan korupsi atau menggelapkan uang APBN?

Kasus Korupsi pengadaan Alquran seorang anggota DPR terindikasi mengarahkan
pemenang tender proyek pengadaan Alquran itu ke satu perusahaan tertentu,..
apakah mengarahkan atau memenangkan tender suatu perusahaan itu disebut
korupsi? bukankah korupsi itu adanya uang negara yang keluar dari APBN
tidak proporsional,..

kalau sutu saat oknum menerima komisi dari perusahaan pemenang tender karena
usaha oknum itu memenangkan tender perusahaan itu, apakah uang itu uang
korupsi? bukankah korupsi keuangan negara itu uang negara yang dikeluarkan
dari APBN?

Uang komisi seperti itu lebih cocok disebut uang gratifikasi dari konspirasi
atau kolusi,.. dan itu tidak bisa digolongkan korupsi keuangan negara,..

korupsi dalam artian punya kekuatan tanda tangan untuk mengeluarkan keuangan
APBN, itu cuma dimiliki oleh Presiden, menteri dan jajaran eksekutif sedang
DPR sendiri tidak punya kekuatan itu, so masikah kita berfikir kalau DPR itu
korupsi? atau maukah anda mengakui kalau anda sudah tercuci otak melalui media
yang membombardir DPR, yang terbawa atau jadi alat politik, pembusukan DPR
yang dijalankan oleh partai demokrat?

Kejadian korupsi generasi sekarang mengulang pola orde baru, dimana eksekutif
punya kekuatan korupsi sangat besar, tapi yang menjadi kambing hitam adalah DPR
atau bukan petinggi eksekutif, yang menjadi korban atau menanggung sendiri
kejahatan berjamaah dilakukan eksekutif adalah orang seperti gayus tambunan,
Dhana widyamika dll.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Site Meter