Korupsi Sebagian dari Iman

Keputusan MA membolehkan korupsi 5 juta ke bawah, dalam artian tidak ada hukum
penjara untuk pelaku korupsi jumlahnya kurang Rp. 5 juta adalah bentuk permisifitas
korupsi di indonesia, atau ini juga bisa dilihat sebagai bentuk legalisasi korupsi
di indonesia, keputusan ini membuka peluang konspirasi korupsi di indonesia
semakin menjadi-jadi, seorang pejabat ingin koupsi trilyunan atau milyaran bisa
memanfaatkan legalisasi keputusan ini, misalnya dengan memecah uang-uang hasil
korupsi itu menjadi 3-4 jutaan kepada jaringan birokrasi yang ada di bawahnya,..

Selain itu keputusan melegalisasi korupsi itu juga bentuk pemanjaan negara kepada
para birokrat,.. harga satu biji kakao kualitas ekspor terbaik senilai 20 ribu,
bukan 5 juta, dan 3 biji kakao kalau di rupiahkan nilainya 60 ribuan, nilai 60 ribu
inilah yang menyeret nenek minah berusia 55 tahun ke bui, karena mengambil 3 biji
kakao di kebun tetangganya...

keputusan ini jelas bentuk diskriminasi hukum, pejabat boleh korupsi 5 juta sementara
rakyat miskin walaupun itu cuma 60 ribu harus segera dipenjarakan.

pelegalan korupsi di indonesia menjadikan,"kebersihan sebagain dari iman," berubah
menjadi,"korupsi sebagian dari iman". pejuang kemerdekaan berikrar,
"berjuang sampai titik darah terakhir," menjadi,"korupsi sampai titik darah terakhir".

Bisakah keputusan MA ini bentuk pengalih perhatian untuk menggantung kasus korupsi
hambalang bernilai kontrak 2,5 trilyun itu?

bisa jadi seperti itu!!
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Site Meter