Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS),.. mungkinkah?

BPJS mungkin saja terjadi bila ada itikad baik, dan kemauan
pemerintah untuk mengadakannya,..
tapi terjadi saat ini adalah BPJS hanya sebagai jargon politik
atau lebih kepada pengalih isu, mencari perhatian masyarakat
banyak untuk memecahperhatian untuk kasus korupsi terjadi,..
bila serius dijalankan maka program jaminan untuk rakyat luas
ini seharusnya sudah terlaksana tahun 2004 lalu,..
kalau pun ada desakan untuk menjalankan program ini bila usulan
itu lahir dari partai bukan penguasa itu lebih kepada mencontek
strategi BLT pak JK dulu, dimana dana APBN dipaksa dikeluarkan
utk BLT supaya tidak ada dana nganggur yg bisa memancing aksi
serakah calo anggaran di DPR menggerogoti uang rakyat dengan
pertimbangan lebih baik uang APBN itu disalurkan untuk rakyat
secara luas, daripada dimakan oleh bapak/ibu kita yang ada
di gedung DPR sana,..sayangnya strategi itu tercium jadinya
media hanya dijadikan alat utk menghembuskan angin surga tentang
akan adanya jaminan sosial untuk rakyat banyak itu,..
program itu akan mendapat pertentangan kuat dimana dana-dana yang
akan dilebur dari jamsostek, asabri, taspen dll jumlahnya
bisa mencapai 200 trilyun,..dan kalau utk urusan uang banyak
seperti itu mana ada anggota DPR atau pemegang status quo uang
sebanyak itu mau meluluskan program BPJS itu,..

solusi ada dan mudah selama pemerintah punya itikad baik, dan
kemauan utk menjalankan program utk kepentingan rakyat banyak itu

misalnya buat pilot proyek program itu di satu propinsi atau skopnya
lebih rendah,.. dan bila pilot proyek itu bisa berjalan baik,..
tidak perlu ada peleburan BUMN, bila perlu buat BUMN khusus utk
menjalankan program itu, dan langkah selanjutnya menarik dana
masyarakat yang sudah tertanam di program yg sudah ada sebelumnya
seperti jamsostek, asabri, askes dsb,..misalkan dana masyarakat
yang ada di askes jumlahnya 50 trilyun maka pemerintah melalui
BI bisa menarik dana itu dalam batas waktu tertentu dari pengelola,
tentu dilengkapi daftar nasabah askes bersangkutan sehingga dana
masyarakat tidak hilang sesen pun, istilahnya tarik mentahnya saja
tidak perlu manajemen atau pengelola bersangkutan,.. bila batas
penyerahan dana itu tidak dipenuhi tentu harus ada penyitaan
pihak BI seperti operasional penarikan sejumlah aset harta bergerak atau
diam sebagai konsekwensi gagal mengembalikan modal yang sudah dipinjam,..
ini mungkinn terlalu tegas tapi BPJS inikan amanat konstitusi
khususnya sila ke-5,"keadilan sosial bagi seluruh akyat indonesia."

jadi kalau dengan negosiasi gagal mau tidak mau diadakan penyitaan
aset secara paksa,.. dana itu kan uang rakyat yang perlu diselamatkan
dan dikelola secara lebih bertanggung jawab.

sekali lagi solusi selalu ada bila pemerintah kita mempunyai
dua hal: itikad baik dan kemauan.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Site Meter