Rezim SBY memanjakan koruptor

Remisi(potong tahanan) dua kali dalam satu bulan untuk koruptor
di bulan Agustus 2011 tahun ini tidak disetujui banyak pihak, dan
ini belum seberapa dibanding agustus 2010 setahun sebelumnya SBY selain
membebaskan besannya Aulia Pohan juga memberi pengampunan kepada koruptor
40 milyar Syaukani Hasan Rais, tentu saja dengan alasan klasik menghargai
HAM(Hak Asasi Manusia), seolah-olah yang mempunyai HAM itu cuma para koruptor
sedang kita rakyat yang menjadi korban para koruptor itu tidak punya HAM untuk
dihargai.
Korupsi itu digolongkan extraordinary crime(kejahatan luar biasa), dan tidak sepantasnya
koruptor itu dimanjakan dengan remisi, apalagi grasi dengan dalih apapun terlebih
SBY sudah berjanji berdiri paling depan menghunus pedang memberantas korupsi, dan
yang ada Pedang Algojo Arab yang memenggal TKI Ruyati tanpa SBY bisa berbuat banyak
seperti kepahlawanan SBY membebaskan besannya, dan koruptor lainnya.

Aksi-aksi bom yang terindikasi sebagai bom rekayasa untuk mengalihkan
issu kasus Nazaruddin jelas tidak dapat diterima, termasuk issue dilemparkan istana untuk reshuffle
kabinet terlalu show off kepada media padahal itu betul-betul hak prerogatif presiden,..
Reshuffle atau tidak itu sama sekali tidak penting,..100, 1000 kali reshuffle sama sekali
tidak menyentuh kepentingan rakyat, kenapa? karena pertumbuhan ekonomi 2012 sudah dipatok
dengan capaian 6,5%, dan itu sama sekali tidak mencapai standar ideal pertumbuhan ekonomi
dibutuhkan rakyat indonesia yang berkisar 8-9 %, mau bukti? capaian 2011 ini 6,8%, dan hasilnya
seperti apa? rakyat tetap saja menderita harga-harga mahal, reshuffle sebagai solusi? itu
lebih cocok disebut upaya mengalihkan perhatian dari kasus Nazaruddin yang siap memberangus
partai demokrat, partai berkuasa sekarang,..menterinya mau kerja atau ongkang-ongkang kaki yach
mentok-mentoknya pertumbuhan ekonomi 6,5% yang sudah dipatok itu.

Reshuffle paling penting bagi SBY bila ingin membuat indonesia ini maju, dan membebani generasi
selanjutnya adalah dengan mereshuffle dirinya sendiri alias mengundurkan diri tanpa harus
menunggu untuk diturunkan
.
Pemerintahan SBY ini sudah terlalu menyakiti hati rakyat secara luas kasus korupsi bernilai
trilyunan dibuat berputar-putar tidak terselesaikan
, sementara pencuri 6 piring nenek 60 tahun secepat mungkin
diproses,.. pemerintahan SBY juga menyakiti hati petani, misalnya merugikan petani dalam negeri
dengan mengimpor beras, mengimpor garam,
dan mengimpor banyak produk yang bisa diproduksi petani yang bisa meningkatkan kesejahteraan petani dalam negeri sendiri.

ICW(Indonesian Corruption Watch) sebenarnya punya banyak solusi tentang hukuman terhadap koruptor tapi terkesan show off, dan terlalu maksa, jadi kesannya cuma mau cari sensasi di media, solusi sebenarnya bisa dibuat internal, misalnya buat saja dulu konsep tentang hukuman terhadap koruptor, bila konsep itu sudah ada dan matang tinggal dijalankan entah kapan misalnya setelah rezim celaka ini berakhir, dan disaat kondisi SDM sudah bisa menjalankannya,.. konsep itu dijalankan berlaku surut,..
untuk itu ICW harus punya data-data tentang koruptor untuk jangka waktu tertentu misalnya jarak waktu sampai thn 98 yaitu saat reformasi berlaku,..pidana korupsi entah itu masih dalam penjara atau sudah bebas masuk dalam database ICW untuk kemudian dipilih yang mana kasus yang pantas masuk atau terkena hukum yang berlaku surut nantinya,.. di negara maju sana hukum penjara ada yang sampai 4444 tahun
melihat umur manusia yang umumnya kurang 100 tahun angka ribuan itu jelas mustahil, tapi disinilah nilai menariknya bahwa sekalipun sudah meninggal status terpidana masih tetap berstatus terpidana dan itu harus dibayar keluarga atau turunan bersangkutan itu tergantung keputusan pengadilan, dengan kata lain kejahatan terpidana ditanggung tujuh turunan. tidak punya uang bayar denda?
yach dibayar dengan bekerja sosial misalnya dibuang ke daerah transmigran untuk mengajar membaca, bhs inggris, dll. sampai nilai kerja sosialnya sama dengan nilai korupsi yang dilakukan.

untuk itu status hukum untuk korupsi, dan bukan korupsi di indonesia harus dipisahkan secara jelas dengan kasus terpidana lain,

sehingga nanti hukuman yang berlaku surut itu bisa dipilah-pilah menurut jenis kejahatannya.

so,..rezim koruptor,..Go to hell!!
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Site Meter